Tribratanewspolresluwu.com- Spesialis curanmor berinisial RP ketahuan saat menggondol sebuah sepeda motor Yamaha Xeon nomor Polisi DP. 5418 FD. milik Muh Haidir yang diparkir didepan sebuah kios pedagang kelontong di Desa Sampeang Kec. Bajo Kab. Luwu. Sabtu 22 Juli 2017 sekitar jam 21.00 wita.
Spontan Muh haidir bersama rekannya mengejar, dan melaporkan kejadiannya ke Polres Luwu.
Anggota Resmob Polres Luwu langsung bergerak cepat menghadang RP di depan Kantor DPRD Kab. Luwu.
Selang 1 jam (22.00,) wita. saat RP berusah kabur dengan sepeda motor Curiannya tak berkutik setelah disergap petugas. Ketika di digeledah oleh petugas, RP kedapatan membawa senjata tajam.
RP langsung di gelandang ke Mapolres Luwu berikut barang bukti Sepeda Motor dan senjata tajam berupa sebilah badik. sebilah parang dan sebilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. M. Hatta. SH. membenarkan tertangkpnya pelaku Curanmor (RP). dan saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Luwu.
Tentunya selain tindak pidana Curanmor RP juga akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa ijin. Jelas Pak Hatta.