Cegah ancaman gangguan kamtibmas Polsek Suli razia petasan

No Comment Yet

Razia Petasan Polsek SuliTribratanewspolresluwu.com – Suara ledakan Petasan atau mercon dapat mengganggu ketentraman umum, terlebih saat bulan ramadhan, umat muslim konsentrasi dengan ibadahnya, sehingga Polsek Suli Sabu 10 Juni 2017, melakukan razia terhadap penjual petasan di Pasar Central Suli Kab. Luwu.
Memiliki/menguasai, menjualbelikan dan membunyikan petasan melanggar Undang-Undang darurat No. 12 tahun 1951, juga pasal 187 KUHP dan dapat diancam hukuman 12 tahun penjara, untuk meminimalisir terjadinya ganguan kamtibmas Polsek Suli melakukan razia terhadap pedagang petasan, dan alhasil menemukan beberapa penjual petasan, setelah diberikan himbauan dan penjelasan kemudian berbagai jenis petasan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Suli.
Kapolsek Suli AKP. Yosep dendang saat dikonfirmasi membenakan razia petasan tersebut, Polsek Suli akan terus melakukan Razia petasan, di Wilayah Polsek Suli ada dua pasar besar, yaitu Pasar Cenral Belopa dan pasar Tradisional Lindajang, kedua pasar ini setiap hari pasaran, akan terus dipantau hinga Ramadhan usai. Jelas Kapolsek Suli.

Komentar

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *