Tribratanewspolresluwu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lelaki terduga pelaku pencurian Handphone, keduanya ditangkap di Kelurahan Suli Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Senin 16/12/2019 sore.
Terduga pelaku masing-masing berinisial SUP (21 tahun), dan EG (23 tahun) keduanya warga Desa Komba Selatan Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu,
Mereka ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone milik korban Sdr(i). Nilasari (22 tahun) warga Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Dari kedua pelaku, petugas menyita sebuah Handphone merk OPPO A3s, turut serta diamankan satu unit sepeda motor Merk Honda CBR 120 R warna merah Hitam, yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Usai ditangkap, kedua pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Luwu, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat reskrim Polres Luwu.
Keterangan yang diperoleh di Mapolres Luwu, bahwa kejadian pencurian yang dialami Korban Sdri. Nilasari, terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Pukul 22.30 wita, dimana pada saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudarinya menuju kerumahnya, di tengah perjalanan dari arah belakang, sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku mendekat dan langusung merampas handphone milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kota Palopo.
Atas Kejadian tersebut kemudian korban Sdri. Nilasari melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Luwu pada tanggal 8 Desember 2019
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam.SH, bembenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku pencurian Handphone, dan saat ini sedang diperiksa penyidik.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki SUP dan EG, keduanya diduga telah menjambret Handphone milik korban Nilasari, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim” ujar AKP. Faisal.