Tribratanewspolresluwu.com- Kamis Tgl. 13 Oktober 2016 Sekitar Pukul 11.30 Wita Bertempat Di Aula Pratisarawirya Mapolres Luwu oleh Bapak Kapolres Luwu AKBP AHMAD YANUARI INSAN, S.Ik., M.Si. Bersama Kasat Reskrim AKP. MUH. HATTA, Kasat Binmas AKP RUSTAM JANGKI, S.E., Kanit II (Dua) BRIPKA SUPARTO Melakukan Pertemuan untuk memediasi Kasus Yg Disengketan Oleh Sdr. BILO (Terlapor) dan Sdr. SAKARIA (Pelapor) terkait Masalah Tanah yang berada di Dusun Kadong-Kadong, Desa Kadong-Kadong, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu untuk mencàri solusi tentang masalah Tanah yang disengketakan selama ini.
Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak bersepakat bahwa Tanah yg d sengketakan akan di proses secara Perdata di Pengadilan Negeri Palopo dan selama proses tersebut kedua belah pihak sepakat untuk tdk mengolah lahan tersebut.