Kapolres Luwu Press Release Pengungkapan Kasus Cabul

No Comment Yet

Kapolres luwu paparkan keterangan penanganan kasus cabulTribratanewspolresluwu.com- Polres Luwu berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ISL (47 tahun), pada sekitar tahun 2015 silam, di Dusun Tameng Desa Tiromanda Kec. Bua Kab. Luwu atas diri korban seorang perempuan (NR) saat kejadian NR menginjak usia 8 tahun, masih dalam kategori usia anak dibawah umur.

Atas terjadinya perbuatan cabul yang menimpanya, NR yang didampingi orang tuanya melaporkan ISL ke Polsek Bua Polres Luwu tanggal 20 Juni 2017, dan ISL pun diamankan di Polres Luwu, sejak saat itulah Polsek Bua bersama Sat Rekrim Polres Luwu melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka tindak pidanan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ISL terhadap NR, ditingkatkan ke penyidikan, penanganan tindak pidana tersebut telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21 (Berkasperkara telah lengkap), sisa menunggu waktu untuk penyerahan tersangka ISL berikut barang buktinya.

Namun diluar dugaan, pada tanggal 17 Juli 2017, NR melaporkan lagi kejadian yang sama (perbuatan cabul) atas dirinya, yang dilakukan oleh MYD (30 tahun), terjadi pada sekitar tahun 2015. Maka MYD pun diamankan ke Polres Luwu untuk menjalani pemerikssaan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap NR.

Untuk menjelaskan penanganan perkara tindak pidana perbuatan cabul yang menimpa NR (anak perempuann dibawah umur) kepada masyarakat (publik) yang dilakukan oleh ISL dan MYD, Kapolres Luwu AKBP. Ahmad Yanuari Insan.S.Ik.M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP M. Hatta. SH, Rabu 19 Juli 2017, menggelar PRESS RELEASE dihadapan sejumlah awak media/jurnalis, di depan gedung kantor Sat Reskrim Polres Luwu.

Kapolres Luwu memaparkan kronologis terjadinya perbuatan cabul yang menimpa anak perempuan dibawah umur (NR), yang dilakukan oleh ISL dan MYD, dua orang diduga pelaku tersebut penanganan perkaranya secara terpisah, penyidikan perkara dengan tersangka ISL yang dilaporkan lebih dahulu penyidikannya telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21, sedangkan untuk tersangka MYD masih dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu,

Pelaku kasus cabul anak di bawah umur ISL & MYD

terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nom 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Mengakhiri Press Release Kapolres Luwu menghimbau kepada para orang tua, untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari perbuatan orang-orang yang dapat mencelakaan dan merusak masa depannya, pungkas Kapolres Luwu.

Komentar

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *