Polsek Pendopo Empatlawang Tangkap Pria 65 Tahun yang Ancam dan Cabuli Bocah Teman Main Anaknya

empatlawang12

Tribratanews.com – Petugas Kepolisian Sektor Pendopo Resor Empatlawang Sumatera Selatan, menangkap seorang lelaki berinisial ZA, 65 thn, warga Desa Lubuklayang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empatlawang. ZA menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah berumur 6 tahun, anak tetangganya sendiri. Informasi

Korban diketahui adalah teman sepermainan dengan anak tersangka. Pencabulan terjadi pada Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 wib. Ketika itu, korban yang inisial MA bersama anak tersangka bernama FI, 6 thn, sedang bermain di rumah tersangka.

Tersangka menyuruh anaknya untuk membeli jajanan ke warung. Sedangkan korban disuruh tinggal di rumah oleh tersangka. Setelah anaknya pergi ke warung, tersangka langsung mencabuli korban dengan cara melepas pakaian korban, mencium korban dan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman akan membunuh korban apabila memberitahukan kejadian tersebut ke orangtuanya.

Setelah pulang ke rumah, ibu korban, EL melihat tanda-tanda aneh pada anaknya. Setelah ditanya dan melihat anaknya akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan tersangka. Usai mendengar adanya tindakan asusila ini, puluhan warga dari Desa Lubuk layang Kecamatan Pendopo mendatangi Polsek Pendopo meminta agar tersangka dihukum setimpal.

Kapolsek Pendopo, Iptu Hariyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016. “Tersangka sudah kita amankan di Polsek Pendopo. Saat ini masih dalam penyelidikan, apakah masih ada korban lain,” ungkap Iptu Hariyanto.

Dikatakan Iptu Hariyanto, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada kemaluan. Nerdasarkan pengakuan korban diduga telah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dari Maret hingga Mei 2016. “Pelaku diancam Undang-undang tahun 2014, pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Iptu Hariyanto.

[Opr PID Bid Humas]

Komentar

Related Posts