Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel Amankan 18 Warga Jambi yang Angkut 40 Ton Minyak Illegal

sumsel3

Tribratanews.com – Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, mengamankan sebanyak 18 warga Jambi, yang terdiri dari sembilan sopir dan sembilan kernet. Mereka diamankan hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dini hari.

Ke-18 warga tersebut diamankan saat berada di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Bayunglincir Musi Banyuasin setelah terpergok mengangkut minyak ilegal menggunakan sebanyak sembilan mobil yang terdiri dari tujuh L300 dan dua truk. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti minyak sebanyak 40 ton serta sembilan mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tulus Sinaga melalui Kanit IV, Kompol Suryadi mengatakan, ke-18 orang tersebut berhasil diamankan setelah terpergok membawa minyak mentah ilegal yang baru saja diambil dari Bayunglincir. “Mereka sedang konvoi menggunakan dua unit truk dan tujuh mobil jenis L300 membawa minyak mentah secara ilegal dari Musi Banyuasin,” ungkapnya di Polda Sumsel, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016.

Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakan Suryadi, minyak tersebut dibeli dari tempat pengeboran sumur-sumur tua di Musi Banyuasin. Kemudian, akan dikelola menjadi bahan bakar jenis solar dan dijual kembali ke daerah Jambi.

“Semua pelaku hanya pesuruh. Kemungkinan akan kita pulangkan namun tetap wajib lapor. Pemiliknya yang masih kita buru, terangnya,” katanya.

Menurut keterangan salah satu tersangka berinisial YA, 34 tahun, seorang sopir, dia membawa minyak mentah dari Bayunglincir Musi Banyuasin yang dibeli dari warga seharga Rp 3.200 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp 4.000. “Minyak itu hasil sulingan warga dan rencananya mau dijual ke Tungkal Jambi. Dan saya sudah enam kali membawa ke Jambi,” ungkapnya.

[Opr PID Bid Humas]

Komentar

Related Posts