Tribratanewspolrsluwu.com – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu resmi mengeluarkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor, Jumat 01/11/2019.
Smart SIM memiliki beberapa kelebihan dari fitur-fiturnya, seperti bisa menjadi uang elektronik, dan dapat merekam bobot pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, karena Smart SIM ini terkoneksi dengan data tilang elektronik dan data KTP elektronik.
Smart SIM di ketahui berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas, Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Selain itu, Terdapat pula dua foto pemilik, Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah yang berukuran lebih kecil dan tidak berwarna, sedangkan Di bagian belakang warnanya berlatar putih, Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu AKP Muhammadi Muhktari , SH. S.IK mengatakan, pembuatan Smart SIM Mulai di layani di Satpas SIM Polres Luwu terhitung mulai Jumat tanggal 01 November 2019, Di infokan pula bahwasanya tidak ada kenaikan biaya pembuatan SMART SIM.
” Terhitung mulai hari ini, 1 November 2019, pelayanan pembuatan Smart SIM sudah di layani di Polres Luwu, adapun Biayanya, tidak ada kenaikan dibandingkan dengan biaya SIM model Yang Lama.” Terang AKP Muhammadi Muhktari melalui sambungan selulernya, Jumat 01/11/2019, Siang.
Perwira Jebolan Akademi kepolisian (AKPOL) dengan tiga balok di pundaknya ini berpesan kepada seluruh masyarakat, agar kiranya segera mengurus SIM bagi yang belum memiliki SIM, Karena SIM merupakan sebagai syarat utama dalam berkendara, baik kendaraan sepeda motor maupun kendaraan Roda empat atau mobil.